Dalam Rapat Kerja kali ini turut dihadiri oleh personil PPK Kalinyamatan, dan PPS se-Kecamatan Kalinyamatan yang membidangi data.
Dalam materinya, Divisi Mutarlih PPK Kalinyamatan Nur Hidayah menyampaikan bahwa ada beberapa point yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu yakni diantaranya adalah menindaklanjuti rekomendasi dari panwas tertanggal 02 April 2018 Nomor B-009/Bawaslu-Prov.JT-10.5/IV/2018, selain itu juga data-data masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur pemerintahan setempat, dan masyarakat umum menjadi masukan untuk perbaikan data DPS baik itu berkenaan dengan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan data pemilih tambahan (pindah masuk) se-Kecamatan Kalinyamatan, selain itu juga dalam rapat ini dibahas beberapa permasalahan yang kerap muncul dan perlu tindaklanjut dengan segera karena berhubungan dengan hak konstitusi seseorang diantaranya adalah pensikapan terhadap data DPS bagi yang belum melakukan perekaman E-KTP atau KTP Elektronik. Data ini kemudian nanti disampaikan ke disdukcapil melalui KPU untuk kemudian ditindaklanjuti. Mengingat syarat untuk mendapatkan hak pilih di tanggal 27 Juni 2018 nanti yakni dengan menggunakan KTP Elektronik. Dalam pembahasan dalam raker ini diharapkan capaian data akan didapati dengan se-valid dan se-akurat mungkin. “Kami harap, PPS dapat menjaga stamina karena kerja-kerja kedepan akan semakin padat” kata Hidayah.
Ia menambahkan, “Dengan rapat kerja kali ini kita mengharap bahwa di tahun 2018 menuju 2019 kita dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik untuk mensukseskan pemilu serentak ke depannya secara professional, akuntabel, dan komitmen."
0 komentar:
Posting Komentar